Ternyata Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Vonis Bebas Pejabat, Terdakwa Korupsi

Hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

*Itong Isnaini pernah vonis bebas terdakwa korupsi

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) malam.

Sebelumnya, Itong terjaring OTT KPK.

Dalam karirnya, Pembina Utama Muda di Pengadilan Negeri Surabaya ini pernah disorot karena beberapa kontrovesi.

Mengutip Kompas Tv, Jumat (21/1/2022) kontroversi Itong di antaranya yakni memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang pada saat itu terlibat kasus korupsi senilai Rp 119 miliar.

Selain itu, Itong juga kabarnya memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dalam kasus korupsi Rp 28 miliar.

Pemberian vonis bebas itu dilakukannya pada saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Mengamuk dan Menyebut KPK Omong Kosong Bahkan Mendongeng

Tidak dijelaskan secara detail apa perkaranya, Itong juga pernah mendapatkan sanksi etik dan diskors oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya

Mengutip Tribunnews.com, selain Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK) sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, IIH, HD dan HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).

Usai dimintai keterangan, dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Beber Kronologi OTT Suap di Halaman Parkir Pengadilan, Tiba-tiba Hakim Itong Ngamuk

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved