KPK Beber Kronologi OTT Suap di Halaman Parkir Pengadilan, Tiba-tiba Hakim Itong Ngamuk
Namun saat konferensi pers gelar perkara dilakukan, hakim Itong Isnaeni Hidayat, ngamuk tak terima dirinya ditetapkan tersangka
TRIBUN-MEDAN.com- KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).
Namun saat konferensi pers gelar perkara dilakukan, hakim Itong Isnaeni Hidayat, ngamuk tak terima dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap jual-beli perkara.
Saat gelar kasus, dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.
Di antaranya hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.
Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.
"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Pada Rabu (19/1/2022), sekira pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.
Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.
Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.
Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Itong-Isnaeni-Hidayat-Ngamuk.jpg)