Ditetapkan Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Mengamuk dan Menyebut KPK Omong Kosong Bahkan Mendongeng

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, mengamuk dan menyebut KPK omong kosong, bahkan mendongeng.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, mengamuk dan menyebut KPK omong kosong, bahkan mendongeng.

Itong Isnaeni Hidayat tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli perkara.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, yang merupakan kaki tangan Itong.

Kemudian, pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai perantara pemberi suap dalam kasus ini.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Amankan uang Rp 140 juta

Penetapan 3 tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).

OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah perkara.

Adapun pihak yang diamankan pertama adalah Hamdan dan Hendro Kasiono.

Keduanya diamankan di salah satu area parkir kantor PN Surabaya, ketika Hendro hendak menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.

"Ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH," jelas Nawawi.

Dijelaskan Nawawi, uang tersebut merupakan tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji mememenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP.

Adapun uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT ini senilai Rp 140 juta.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved