4 dari 16 Penyalahguna Narkoba yang Diringkus Polres Labuhan Batu Ternyata Terlibat Jaringan

16 pelaku tindak pidana narkoba ditangkap. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 72,76 gram dan ekstasi sebanyak 40 butir.

TRIBUN MEDAN/HO
Polres Labuhanbatu mengamankan 16 penyalahguna narkoba. 

Kemudian, kata Kompol Murniati, sebanyak 4 orang terlibat jaringan berhasi diungkap.

Para pelaku berinisial NK (28), inisial P (25), inisial A (30) ketiganya adalah warga Desa Pematang Seleng. Lalu, inisial ES (42), warga Kampung Perlebian Labusel yang merupakan residivis narkoba tahun 2019.

"Dari keempat tersangka disita barang bukti sabu seberat 14,4 gram, 1 buah buku catatan transaksi narkotika, dan satu timbangan elekrik," ujar Murniati.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved