Sindikat Narkoba

2 Kg Sabu dari Anggota Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan Antarkan Hantu Asal Aceh ke Penjara

Oknum anggota Polisi Militer (PM) Kodam I/Bukit Barisan berbisnis sabu dan diungkap anggota Polrestabes Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Dua saksi polisi saat menjadi saksi untuk perkara sabu dua warga aceh Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi, kini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/1/2022). 

Lalu, lanjut JPU, sekira pukul 10.30 WIB, handphone pelaku kembali berdering dan menyuruh para terdakwa menuju mobil Ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut.

Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mendatangi pengendara mobil dan mengamankannya.

Baca juga: TERNYATA Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli Handi dan Salsabila Berpangkat Kolonel

"Saat diamankan ditemukan dua bungkus plastik teh China merk Guanyingwang warna hijau berisikan narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut disita.

Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota TNI AD dari Pomdam 1/5 Medan," kata JPU.

Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh China warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram.

"Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi-saksi dari kepolisian.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved