Maling Pagar

KUALAT, Maling Pagar Makam Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Maling pagar makam di Kota Sibolga akhirnya diringkus polisi setelah sebelumnya meresahkan masyarakat

Editor: Array A Argus
HO
Polisi mengamankan pelaku pencurian pagar makam, Senin (17/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA- NJP alias N (30) warga Jalan D Tolong, Kelurahan Hutbarangan, Kota Sibolga tak berkutik ditangkap petugas.

Pasalnya, maling pagar makam ini sudah meresahkan warga.

Sebelumnya, NJP maling pagar makam milik orang tua korban Sahala Dongan Rianto Siahaan (52) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancur Bambu, Kota Sibolga.

Kasus pencurian ini diketahui setelah anak korban mendapat laporan dari warga setempat bahwa pagar makam orang tuanya raib dicuri.

Baca juga: DUA Pria Maling Pagar di Siang Bolong, Aksi Keduanya Terekam Warga

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan korban soal pencurian pagar makam.

"Korban sendiri mendapat laporan dari saksi di mana pagar makam keluarganya telah habis dicuri. Oleh korban, kemudian mengecek dan melihat sebagian besar pagar makam keluarga yang terbuat dari besi telah hilang. Korban dirugikan sekitar Rp 30 juta," bebernya, Senin (17/1/2022).

Lanjut Iptu R Sormin, setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan lidik dan olah TKP.

Baca juga: Aksi Maling Pagar Gagal Setelah Terjungkal Dari Atas Sepeda Motor Terekam CCTV

"Dari hasil penyelidikan, berhasil mengantongi identitas pelaku. Dan dari pengembangan, pelaku berhasil kami amankan seorang pelaku dari sebuah kedai di Jalan Sibolga," jelasnya.

Lanjut Sormin, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil pagar tersebut bersama dua rekan lainnya.

"Hasil penjualan pagar itu dibagi-bagi lalu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk jumlah besi yang diambil para pelaku yakni 50 batang," kata Iptu R Sormin.

Baca juga: SEMPAT Viral, Dua Maling Pagar Besi dan Lampu di Jalan Budi Kemenangan Ditangkap

Untuk identitas pelaku lainnya, lanjut Sormin, pihaknya telah mengantongi identitasnya.

"Untuk identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi. kau pencurian ini dilakukan tiga kali. Di mana dua kali pada November dan terakhir di Desember," jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(mft/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved