Laporan Ngendap di Kepolisian

Perawat Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dipukuli, Laporannya tak Jelas di Polres Sibolga

Seorang perawat pemulasaran jenazah Covid-19 dipukuli keluarga pasien, namun laporannya tak jelas di Polres Sibolga

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
HO
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPNI Sumut), Mashur Al Hazkiyani 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- NI, perawat pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang bertugas di RSUD FL Tobing dipukuli keluarga pasien.

NI kemudian melapor ke Polres Sibolga sesuai bukti lapor nomor: LP/B/201/VIII/2021/SPKT/Polres/Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Agustus 2021.

Sayangnya, setelah kasus dilaporkan, perkaranya tak jelas.

Pelaku yang lebih dari satu orang tidak diamankan.

Hanya satu orang saja yang disebut diproses.

Menurut Mashur Al Hazkiyani, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPNI Sumut), tidak jelasnya kasus yang menimpa NI ini diduga lantaran penyidik mengabaikan fakta yang ada. 

Baca juga: PERAWAT yang Tewas dalam Ambulans Usai Kecelakaan di Jalinsum Ternyata Usai Antar Pasien

"Adanya dugaan pengabaian fakta pengeroyokan kepada anggota kami tersebut sungguh menciderai keadilan dan melukai hati perawat Indonesia, khususnya Sumatera Utara," kata Mashur, Jumat (25/3/2022).

Dia mengatakan, bahwa dirinya kecewa dengan Polres Sibolga, karena kasus yang dialami anggotanya tak kunjung berproses. 

"Seharusnya Penyidik Polres Sibolga tidak terburu-buru, karena fakta peristiwa pidananya adalah penganiayaan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.

Baca juga: 22 Link Twibbon Hari Perawat Nasional 2022 yang Menarik dan Gratis

Fakta ini juga telah disampaikan oleh korban dan saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara pada saat penyidikan, sehingga terhadap pengabaian fakta hukum ini tentunya menjadi tanda tanya besar juga bagi kita, kenapa bisa diabaikan" ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum NI, Redyanto Sidi merasa  sangat keberatan dengan pelimpahan berkas ke Kejari Sibolga yang sangat singkat tersebut.

"Bahwa konstruksi hukum sesuai dengan peristiwanya adalah pengeroyokan bersama-sama, bukan dilakukan oleh seorang saja, sehingga idealnya dicari dulu pelaku lainnya dan itu pasti memakan waktu yang lama tapi ini tidak," ucapnya.(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved