Penipuan
Pegawai Disperindag Pemkab Sibolga Dipenjarakan Polisi, Menipu Modus Jual Kios
Pegawai Disperindah Pemko Sibolga dipenjarakan polisi akibat melakukan penipuan jual beli kios
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - DS (41), pegawai Disperindah (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Pemko Sibolga dipenjarakan Polres Sibolga karena melakukan penipuan penjualan kios.
Menurut informasi, DS ditangkap saat berada di kantor pada 6 Januari 2022 kemarin beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan, pelaku menipu korban berinisial SMTT modus bisa memberikan kios kembali asal membayar uang sebesar Rp 35 Juta.
Baca juga: Jadi Tersangka Calo Penipuan Masuk IPDN, PNS Kemendagri Ini Bakal Diperiksa Polda Sumut Pekan Ini
"Pegawai perindag ditangkap karena masalah jual beli kios," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan, (7/1/2023).
Dodi mengatakan korban telah melaporkan kasus ini pada 21 Oktober 2022.
Awalnya, pelapor SMTT sedang berada di Gunung Sitoli, Nias ditelepon anaknya kalau kios yang mereka tempati tak masuk lagi ke data penerima kios di pasar Sibolga Nauli.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Agen Villa di Bali, Aurel Hermansyah Ngaku Hampir Mengalami Kerugian Rp65 Juta
Setelah mendapat kabar tersebut, pelapor pun bergegas pulang ke Sibolga dan langsung ke kantor Disperindag Kota Sibolga.
Di sana korban menemui tersangka DS, dan tersangka menjelaskan bisa memberi kios asal memberikan uang.
Kemudian pelapor memberikan uang kepada tersangka sesuai kesepakatan kontrak dan sebagainya sebesar Rp 35 juta.
"Pelapor dan terlapor membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli tersebut, kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000 kepada IH."
Baca juga: Ciri-ciri Modus Penipuan Perbankan Terkini
Pada 20 Maret 2022 DS kembali meminta uang kepada pelapor, SMTT sebesar Rp 6 juta dengan alasan biaya administrasi kunci.
Setelah uang diserahkan, ternyata korban tak kunjung mendapatkan kios yang dijanjikan.
Disinilah korban merasa tertipu dan melaporkan pegawai Disperindag itu ke Polres Sibolga.
"Petugas bergerak dan mengamankan DS bersama barang bukti diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pns_20180809_160609.jpg)