Mantan Calon Wali Kota Sudjito Mengaku Tak Berniat Menghilangkan Nyawa Marsal Harahap

Sidang lanjutan pembunuhan jurnalis, Mara Salem Harahap kembali digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (13/1/2022).

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan / Royandi
Sudjito 

Saksi Awaluddin lah berinisiatif untuk mencari senjata pistol dan bersama saksi Yudi mencari korban hingga menembaknya. 

Dari keterangan yang didapat dalam persidangan tersebut dapat dibuktikan bahwa terdakwa Sudjito tidak memiliki maksud untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Sambung Agus, dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi Awaluddin, saksi Yudi dan keterangan terdakwa Sudjito bahwa niat untuk menghilangkan nyawa orang lain tidak lah ada.

Agus menerangkan, bahwa kemudian hilangnya nyawa korban adalah diakibatkan mati lemas karena pendarahan akibat luka tembak yang mengenai pembuluh nadi besar.

Padahal apabila saksi Awaluddin mempunyai niat dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tentu dengan mudah Ia mencari target tembakan kepada kepala tau dada tepat di area jantung.

"Dengan demikian unsur menghilangkan nyawa orang lain dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan. Kemudian dari keterangan kedua saksi, mereka juga berniat untuk memberikan peringatan/shockterapy, bukan membunuh," tandasnya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved