Mantan Calon Wali Kota Sudjito Mengaku Tak Berniat Menghilangkan Nyawa Marsal Harahap
Sidang lanjutan pembunuhan jurnalis, Mara Salem Harahap kembali digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (13/1/2022).
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sidang lanjutan pembunuhan jurnalis, Mara Salem Harahap kembali digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (13/1/2022).
Adapun agendanya adalah pembelaan dari terdakwa Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2016, Sudjito.
Agus Siswoyo, penasihat hukum terdakwa Sudjito mengungkapkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan menggaris bawahi beberapa hal yang ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya didalam persidangan.
"Sejumlah hal yang tidak saling membuktikan perbuatan pidana yang telah didakwakan kepada terdakwa Sudjito, yakni bahwa terdakwa Sudjito telah meminta kepada saksi Yudi F Pangaribuan dan saksi Awaluddin untuk berbicara kepada korban Mara Salem Harahap agar korban tidak lagi memberitakan hal-hal yang negatif tentang KTV Ferrari milik terdakwa," kata Agus.
Kemudian, saksi Yudi F Pangaribuan telah melakukan dialog dengan korban dan mendapat jawaban dari korban agar KTV Ferrari membayar sebesar 12 juta rupiah.
Angka itu berdasar perhitungan 2 buah pil ekstasi setiap malamnya.
Hanya saja menurut keterangan terdakwa, KTV Ferrari tidak sanggup membayar sebesar itu dikarenakan usaha tersebut hanya menyewakan fasilitas karaoke dan menjual minuman.
Saksi Yudi F Pangaribuan dan Saksi Awaluddin (BAP dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan), terdakwa Sudjito meminta agar korban diberi peringatan dengan shockterapy dan dengan bahasa canda.
"Ini anak mau diapakan, dari dulu udah keluar masuk penjara. Kalau nggak di syock terapy atau dibedil, nggak sanggup ini," kata Agus.
Kemudian, dalam analisa yuridis, ujar Agus, tidak ada alasan untuk menyatakan terdakwa Sudjito telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2 dari KUHPidana.
"Dalam hal ini, unsur "dengan sengaja" juga harus meliputi unsur-unsur perbuatan pidana lainnya yang ada dibelakang unsur dengan sengaja. Begitu juga dengan unsur-unsur lainnya, sehingga pembuktian kita nyata dan terang"sebut pengacara dari Law Office Budi Dharma, SH & Partners ini.
Ia menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Sudjito, khususnya mengenai unsur perencanaan, bahwa benar terdakwa kepada saksi Awaluddin dan saksi Yudi dan sampai waktu kejadian penembakan terhadap korban, adalah tempo yang cukup panjang.
"Fakta dalam persidangan telah terbukti dari keterangan para saksi meyakinkan dengan keterangan saksi Awaluddin bahwa korban telah mencoba untuk memeras KTV Ferrari milik terdakwa Sudjito," beber Agus.
"Bahwa terdakwa sebagai pemilik KTV merasa dirugikan dengan tindakan korban lalu meminta saksi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun karena merasa diperas," katanya.
Adapun maksud memberi syock terapy atau dibedil, disampaikan kepada saksi Yudi dan beberapa orang yang ada ditempat tersebut dengan bahasa canda atau seloroh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sujito-djumadi-sujud-calon-walikota-pematangsiantar-tribun-medancom_20150818_145134.jpg)