IBU Ini Langsung Histeris Melihat Bekas Cupangan di Leher Anak Gadisnya yang Masih Berusia 13 Tahun
MZR diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur, dengan cara meraba-raba bagian vital dan mencium leher Bunga hingga berbekas
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.
"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam, di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga.
(*/ Tribun-Medan.com)
Baca juga: Kisah Pilu Artis Cantik Ini, Baru Bulan Madu dari Bali Langsung Bercerai, Wajah Istri Babak Belur
Baca juga: Wanita Berusia 30 Tahun Ini 3 Kali Diputus Pacar karena Terkencing-kencing saat Berhubungan Intim
Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-cupang-di-leher-dan-cewek-abg.jpg)