Berita Viral

Pengasuh Daycare di Aceh Dipecat dan Terancam Denda Rp72 Juta Usai Tega Banting Balita

Pengasuh daycare di Aceh berinisial DS (24) dipecat yayasan dan terancam denda Rp72 juta usai aniaya balita yang terekam CCTV mengangkat dan banting k

Tayang:
TRIBUN MEDAN
PENGASUH DAYCARE: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pengasuh terduga pelaku kekerasan terhadap anak di Daycare Baby Preneur. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pengasuh daycare di Aceh berinisial DS (24) dipecat yayasan dan terancam denda Rp72 juta usai aniaya balita.

Di Banda Aceh, seorang pengasuh wanita berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur.

Tindakan kejam DS terekam jelas dalam kamera CCTV pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

Dalam rekaman tersebut, DS terlihat mengangkat dan membanting korban, serta menarik telinga balita yang seharusnya ia jaga.

Akibat kejadian ini, pihak yayasan langsung memecat DS dan dua pengasuh lainnya yang dianggap lalai karena melihat kejadian namun tidak melapor.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Taksi Hijau Mogok di Rel, Sang Sopir: Mau Jalanin, Udah Gak Bisa

Ketua Yayasan Daycare Baby Preneur, Husaini menyatakan bahwa DS sebenarnya sudah bekerja selama empat tahun.

Ia mengaku terpukul karena selama lima tahun berdiri, pihaknya selalu membuka akses CCTV bagi orang tua.

"Siapapun yang terlibat, kita tidak mentolerir kekerasan terhadap anak," tegas Husaini.

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan fasilitas trauma healing bagi korban.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Ada kemungkinan tersangka akan bertambah jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam gelar perkara nantinya.

Baca juga: Cerita Pilu Sofia Korban Tabrakan Kereta, Berhasil Selamatkan Anak tapi Kehilangan Ibunya

Saat ini, DS dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp72 juta.

Di sisi lain, fakta mengejutkan terungkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh.

Ternyata, Daycare Baby Preneur yang sudah beroperasi selama lima tahun ini tidak memiliki izin resmi.

Karena tidak mengantongi izin, pemerintah kota memutuskan untuk menutup tempat tersebut sampai seluruh persyaratan terpenuhi.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah Mukhlis, menyatakan keprihatinannya atas tragedi ini.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat penitipan anak di Banda Aceh akan diperketat.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Tribunbogor

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved