Tanda Merah di Leher Terlihat Ibunya, Rupanya Cupang Gadis Ini Bekas Guru Silat

Ternyata Bunga (nama samaran) gadis 13 tahun di Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MZR (27) merupakan guru s

Tayang:
Suryamalang.com/kolase TribunMedan/istimewa/TribunManado.com
Ilustrasi cupang di leher dan cewek ABG. 

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.

"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam, di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.

Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved