Terungkap Harta Kekayaan Gibran Putra Jokowi Fantastis di Usia 34 Tahun, Kini Dilaporkan ke KPK

Dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden

Editor: Salomo Tarigan
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming 

Ubedilah Badrun juga meminta agar KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua putranya dalam dugaan KKN.

Baca juga: Pemadaman Listrik Hari Ini di 14 Wilayah Kota Medan Mulai dari Jalan Letda Sudjono

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Harta Kekayaan Gibran Rakabuming

Di usianya yang masih 34 tahun, Gibran Rakabuming Raka tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp21,1 miliar.

Gibran Rakabuming Raka melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada serentak.

Baca juga: Bisa Dipecat, Puluhan ASN Terancam akibat Bolos Kerja, Diperiksa Inspektorat Kota Binjai

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gibran memiliki lima bidang tanah dan bangunan.

Tiga diantaranya berada di Kota Solo, sementara dua lainnya di Sragen.

Untuk kendaraan bermotor, Gibran Rakabuming Raka memiliki lima mobil dan tiga motor.

Suami dari Selvi Ananda ini tercatat memiliki utang sebesar Rp895.586.004.

Dikutip dari laman elektronik LHKPN, berikut daftar harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.400.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/300 m2 di KOTASURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 6.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved