NASIB Ferdinand, Berakhir dalam Penjara, Awalnya Sesumbar Bebas, Alasan Polri Menahan Ferdinand
Sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ferdinand sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka kasus cuitan SARA.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel Ferdinand Hutahaean.
"(Konten DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," ujarnya.
Dilaporkan KNPI
Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
Secara terpisah, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.
Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.
"Yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," ujar dia.
Ia menambahkan, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan. Kemudian, Ferdinand menjelaskan, saat itu pikirannya berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya akan segera meninggal dunia.
Menurut dia, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang namun tidak secara rinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitter-nya.
Ia juga menegaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun.
Ferdinand menekankan cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja.
"Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali," tegasnya.
Ferdinand Ajukan Penangguhan
Setelah ditahan, kubu Ferdinand mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sebagai bentuk perjuangan hak hukum daripada warga negara yang saat ini sedang dalam proses hukum. Dalam hal ini klien kami Ferdinand Hutahaean, mungkin permohonan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Ferdinand, Zaky Rasidik di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferdinand-ditahan.jpg)