Cerita Seleb
Kabar Artis Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi, Ini Penjelasan Polisi Kenapa Tidak Ditahan
Diketahui, Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.
"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Cinta Laura Sempat Alami Kejadian Mistis di Rumahnya, Ngaku Pernah Hampir Tenggelam Gegara Hal ini
Baca juga: 8 Tahun Cuma Bisa Melihat Bilqis dari TV, Nafkah dari Enji untuk Anak Ayu Ting Ting Kembali Diungkit
Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.
Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.
Namun, Zulpan mengatakan pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.
Polisi Tunggu Laporan Istri Para Pemakai Jasa Prostitusi Artis
Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.
Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.
Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.
"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.
Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cassandra-Angelie-foto.jpg)