Soal Wajib Bagi-bagi Paket Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasan Anggota DPR PDIP
Setiap anggota fraksi membagikan sembako bergambar Puan Maharani kepada masyarakat di masing-masing daerah pemilihannya (dapil).
Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta.
Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta.
Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta.
Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Mbah Minto, Sempat Jalani Operasi karena Terjatuh di Kamar Mandi
Baca juga: Update Piala AFF: Shin Tae-yong Angkat Bicara Pemain Timnas Kalah Duel dengan Lawan
(Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Soal Wajib Bagi-bagi Paket Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasan Anggota DPR PDIP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPR-Fraksi-PDIP-Hendrawan-Supratikno.jpg)