Soal Wajib Bagi-bagi Paket Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasan Anggota DPR PDIP

Setiap anggota fraksi membagikan sembako bergambar Puan Maharani kepada masyarakat di masing-masing daerah pemilihannya (dapil).

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Dok/tribunnews
Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno 

Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.

Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta.

Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta.

Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta.

Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Mbah Minto, Sempat Jalani Operasi karena Terjatuh di Kamar Mandi

Baca juga: Update Piala AFF: Shin Tae-yong Angkat Bicara Pemain Timnas Kalah Duel dengan Lawan

(Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Soal Wajib Bagi-bagi Paket Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasan Anggota DPR PDIP

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved