Soal Wajib Bagi-bagi Paket Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasan Anggota DPR PDIP
Setiap anggota fraksi membagikan sembako bergambar Puan Maharani kepada masyarakat di masing-masing daerah pemilihannya (dapil).
* Bagi bagi paket sembako
* Paket Sembako Tas bergambar Puan Maharani
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI diwajibkan membagikan paket sembako menggunakan tas bergambar Puan Maharani.
Hal itu dibenarkan oleh anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.
Dia mengatakan, hal itu sesuai edaran di mana mewajibkan setiap anggota fraksi membagikan sembako bergambar Puan Maharani kepada masyarakat di masing-masing daerah pemilihannya (dapil).
Baca juga: Update Piala AFF: Shin Tae-yong Angkat Bicara Pemain Timnas Kalah Duel dengan Lawan
Pembagian sembako ini merupakan bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB).
"Fraksi PDIP DPR RI melakukan inisiatif konkret sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yang berkali kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras/sembako," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Hendrawan mengungkapakan, sebenarnya masing-masing anggota Fraksi PDIP sudah melakukan kegiatan sosial tersebut.
Namun, lanjut dia, kali ini dilakukan bersama-bersama di masa reses, dan dikoordinasikan agar rapi, karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama.
"Dibuat seragam dengan foto Mbak PM (Puan Maharani) sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan," katanya.
Dengan begitu, diharapkan efektivitas bantuan menjadi lebih baik dan jangkauan yang lebih merata.
"Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," tandasnya.
Beirkut isi edaran yang diterima terkait kewajiban anggota Fraksi PDIP DPR RI itu:
Seluruh anggota DPR RI F-PDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani.
Tas bingkisan bergambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota.
Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta.
Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta.
Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta.
Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Mbah Minto, Sempat Jalani Operasi karena Terjatuh di Kamar Mandi
Baca juga: Update Piala AFF: Shin Tae-yong Angkat Bicara Pemain Timnas Kalah Duel dengan Lawan
(Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Soal Wajib Bagi-bagi Paket Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasan Anggota DPR PDIP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPR-Fraksi-PDIP-Hendrawan-Supratikno.jpg)