DOKTER Indra yang Terlibat Kasus Jual Beli Vaksin Ternyata Pernah Dihukum terkait Kasus Penipuan

Sembari menangis tersedu-sedu dr Indra mengaku statusnya sebagai terdakwa suap juga berdampak bagi anggota keluarganya.

TRIBUN MEDAN/GITA
Dituntut 4 tahun penjara, Oknum dokter berstatus ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Indra Wirawan menangis baca pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/12/2021). 

Dimana, uang tersebut kemudian akan diberikan kepada saksi dr. Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 perorang sekali suntik dan dilaksanakan 2 kali suntik untuk satu orang sehingga uang yabg diperoleh Rp 500 ribu untuk satu orang.

Hal tersebut pun disepakati oleh saksi dr. Kristinus dan telah dilaksanakan beberapa kali.

Bahwa ketika dr. Kristinus suatu ketika tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka atas suruhan dr. Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa.

Singkat cerita, selanjutnya saksi Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh saksi Selviwaty dan membuat kesepakatan dimana kepada terdakwa dr. Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp.250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.

"Kesepakatan yang dibuat oleh saksi Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp.250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada terdakwa akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000,- untuk saksi Selviwaty," beber JPU.

Bahwa setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.

Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi

Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa duntuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.


Dikatakan Jaksa dalam perkara ini dr Indra memperoleh uang sekitar Rp 140 juta dengan jumlah orang yang divaksin sebanyak 500 orang.

Diketahui dalam perkara ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved