Bandingkan Kasus Suap Bansos Mantan Menteri Sosial Juliari, AKP Robin Protes Dituntut 12 Tahun
AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbala
*Protes AKP Robin tuntutannya sama dengan tuntutan mantan Mensos Juliari
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam pleidoinya, AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ucap Robin.
Robin menilai jaksa tidak adil dalam memberikan tuntutan.
Baca juga: MInta Maaf, AKP Robin Siap Borok Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Arief Aceh
Soalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa ke Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.
"Menteri tersebut [Juliari] adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," kata Robin.
Robin juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya.
Dia mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang dimainkannya di KPK berhenti.
"Saya hanya melakukan penipuan dng memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.
Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin tidak mau hukuman penjaranya sama dengan Juliari.
"Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," ujar Robin.
Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Robin diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 yang bila tidak dipenjara maka akan dipidana selama 2 tahun.
Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ajukan Justice Collaborator untuk Bongkar Peran Lili Pintauli
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok pimpinan KPK (Wakil Ketua) Lili Pintauli Siregar.
Hal itu disampaikan Robin saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim selaku terdakwa perkara kasus suap penanganan perkara.
"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin juga mengaku sangat menyesali kesalahan yang dilakukannya.
Dia pun meminta maaf karena telah mencoreng nama baik KPK.
"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice collaborator saya," tutur Robin.
Sebelumnya, Robin pernah menyebut advokat Arief Aceh merupakan "pemain" perkara di KPK.
Dalam hal ini Arief Aceh berani main perkara sejak Lili Pintauli Siregar yang notabene merupakan pimpinan KPK.
Baca juga: Terkait Sengkarut Suap Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Kejagung
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin.
Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Bila tak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Eks Penyidik KPK Kembali Beber Percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial
• UPDATE HASIL Liga Inggris Liverpool 2-2 Tottenham, Klopp Protes Wasit, Andy Robertson Kartu Merah
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca juga: Hubungan Baru Gisel dengan Gading Marten, Rujuk? Kompak Akan Liburan Bareng Gempi ke Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Penyidik-KPK-Stepanus-Robin-Pattuju.jpg)