Hajab Demi 50 Ribu Pengakuan Siswi SMP Berhubungan Badan dengan 4, Video Syurnya Viral
Bahkan, video Siswi SMP berhubungan badan dengan empat pria sempat diminta oleh pemeran pria kepada orang yang merekam.
Mereka kemudian meminta agar video itu dikirim ke pemain prianya, hingga akhirnya video itu tersebar luas di WhatsApp.
Kami masih mencari tahu kenapa dan kemana saja video itu disebarkan, hingga akhirnya viral," ucapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Buleleng, Siswi SMP dan keempat pria, serta perekam video persetubuhan itu, ungkap Andrian, tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur.
"Mereka sudah kami kembalikan ke orangtuanya masing-masing. Namun proses hukum tetap jalan.
Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami akan fokus pada Undang-Undang ITE nya," tutupnya.
KPPAD Bali Harap Penyidik Gunakan UU Sistem Peradilan Anak
Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali angkat bicara soal video intim yang dilakukan oleh beberapa pelajar di Desa Les, Tejakula, Buleleng.
Menurut isu yang beredar anak perempuan pemeran video tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya secara online.
Mengenai hal tersebut, Yastini belum dapat mengomentari lebih jauh terkait apakah benar anak tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya.
"Karena belum dapat hasil detail dari hasil BAP atau hasil keterangan anak saya tidak bisa berkomentar.
Tapi apapun itu saya harap karena ini soal kesusilaan apapun keterangannya cukup lah menjadi konsumsi di area penyidikan dan nanti disampaikan dimuka persidangan yang tertutup.
Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut di ruang publik," paparnya pada, Senin (13 Desember 2021).
Dalam hal ini, menurutnya semua pihak harus ikut menjaga anak jangan sampai terpojokkan dan mendapatkan stigma buruk di masyarakat karena diumur mereka yang masih anak-anak.
Sementara untuk pelaku yang berjumlah empat orang dan masih dalam kategori anak-anak, Yastini mengatakan pada proses peradilan ini harus tetap berpegang pada UU Sistem Peradilan Anak.
"Bahwa mereka tetap punya hak sebagai anak semua tetap harus dilindungi kerahasiaan identitas dia bagaimana dia didampingi dalam setiap keterangannya yang diberikan harus didampingi oleh orangtua, serta P2TP2A.
Penyidik harus berpatokan pada UU Sistem Peradilan Anak," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-seorang-siswi-smp-kelas-viii-sekolah-negeri-di-sitapur.jpg)