News Video

RS Madani Dituding Minta Uang Sampai Rp 4 Juta Kepada Peserta BPJS Kesehatan saat Melahirkan

Berdasarkan cerita Cin pihaknya menggunakan kartu BPJS pada saat sang istri dilarikan ke RS Madani untuk melahirkan. Namun kartu BPJS yang berfungsi

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani |

RS Madani Dituding Minta Uang Sampai Rp 4 Juta Kepada Peserta BPJS Kesehatan saat Melahirkan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Masyarakat kota Medan kembali keluhkan pelayanan rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jasa Kesehatan ( BPJS), Senin (13/12/2021).

Kali ini keluhan datang dari warga Tembung bernama Cin Siregar. Saat ditemui Tribun Medan, Cin mengaku kesal terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Madani.

Kekesalan itu berawal dari sang istri baru melakukan operasi sesar di Rumah Sakit Madani yang terletak di Jalan Arief Rahman Hakim Kecamatan Sukarami Kota Medan.

Berdasarkan cerita Cin pihaknya menggunakan kartu BPJS pada saat sang istri dilarikan ke RS Madani untuk melahirkan.

Namun kartu BPJS yang berfungsi untuk meringankan biaya RS malah tidak berguna.

"Jadi istri masuk RS hari Jumat tanggal 10/12/2021, disana dia melahirkan harus operasi cesar, Dokternya bilang hr Minggu istri saya sudah bisa pulang," Cerita Cin kepada Tribun Medan.

Karena hari Minggu dikatakan Dokter istrinya bisa pulang, Cin pun hendak membayar biaya Rumah Sakit tersebut.

"Pas hari Minggu saya mau bayar, Adminnya ngomong administrasi sedang libur, tapi yang saya herankan kenapa dokter sudah bisa menyarankan pulang di hari minggu," ucapnya.

Karena administrasi tutup, Cin pun menanyakan jumlah total biaya inap yang harus dibayarkan.

"Hari minggu itu belum sampai 4 juta masih 2 juta, eh pas hari senin jadi 4 juta padahal kami udah pakai BPJS tapi tidak ada pengurangan malah katanya kami dikenakan denda nunggak 24 bulan, tapi kami tidak tau nunggak apa yang 24 bulan itu," jelasnya.

Diakui Cin, pihaknya belum membayar BPJS selama 3 tahun, namun menjelang istri lahiran pihaknya melunasi tunggakan BPJS dengan total Rp 7 juta 400 ribu.

"Kami sudah bayar tunggakan BPJS kami memang sebelum 40 hari lahiran istri saya, okelah kalau ada denda karena belum 40 hari tapi masak iya total denda nya Rp 4 juta sekian," ucapnya.

Menurut Cin, harga total biaya inap istrinya setara dengan biaya tanpa BPJS.

"Jd kami harus membayar Rp 11 juta dimana Rp 7 juta 400 itu kami bayar untuk lunasi BPJS sebelum lahiran dengan harapan dapat potongan harga. Dan Rp 4 juta sekian itu dikatakan pihak admin kami harus bayar dengan alasan nunggak 24 bulan,"paparnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved