BERITA Terkini Munarman, Permintaan Terdakwa Kasus Terorisme Dikabulkan Hakim

mengabulkan permintaan atau permohonan dari kubu terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman,

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman 

TRIBUN-MEDAN.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan atau permohonan dari kubu terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, untuk menggelar jalannya persidangan secara offline.

Dengan begitu maka, mulai Rabu (15/12/2021) pekan depan, Munarman akan dihadirkan langsung dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

BERANI Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri, ICW Sindir Kejagung soal Jaksa Pinangki

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permintaan atau permohonan itu karena adanya beberapa faktor, terutama yakni perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.

Tak hanya itu, hakim juga turut mempertimbangkan perjanjian dari Munarman termasuk kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.

"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.

Di mana, untuk sidang hari ini sendiri masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Munarman.

Adapun dalam sidang yang dibuka pada pukul 09.20 WIB ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu masih menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.

Dengan adanya penetapan dari ketua Majelis Hakim itu, maka Munarman baru akan dihadirkan dalam persidangan mulai pekan depan.

Sidang dengan perkara dugaan tindak pidana terorisme ini sendiri digelar secara tertutup, di mana rekan media yang hadir tidak diperkenankan masuk ke area persidangan.

Alhasil, rekan media hanya diberikan akses audio untuk materi berita dengan pengeras suara yang diletakan di pelataran PN Jakarta Timur.

Munarman Merasa Keberatan

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kendati begitu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai. Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.

Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang dalam hal ini Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved