BERANI Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri, ICW Sindir Kejagung soal Jaksa Pinangki
Kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
TRIBUN-MEDAN.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa heran dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memaksimalkan hukuman mati kepada pelaku dugaan korupsi di PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Namun hanya tuntutan rendah saat mengusut oknum jaksa yang korupsi.
“ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap (eks Jaksa) Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerja sama dengan buronan, malah sangat rendah,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: MASIH Ingat Pak Ogah Si Unyil? Sekarang Usianya 74 Tahun, Sang Istri Kasihan Ungkap Kondisinya
Lebih jauh Kurnia beranggapan, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.
Sebab, hingga saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.
“Justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi tidak memberlakukan hukuman mati,” katanya.
Baca juga: Mulai Besok Rencana Pertandingan Liga 2 Dihadiri Penonton Dibahas PSSI, Kapan Diberlakukan?
Bagi ICW, lanjut Kurnia, hukuman yang ideal bagi pelaku korupsi yakni kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan.
Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal.
“Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah,” ungkap Kurnia.
Tidak hanya itu, kata Kurnia, perbaikan mendasar untuk menunjang kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
Misalnya, RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor.
"Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," kata Kurnia.
• Tugas Baru Novel Baswedan dkk di Divisi Baru yang Disiapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Diberitakan, Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-agung-st-burhanuddin-dan-jaksa-pinangki.jpg)