Breaking News

TERKINI Respons Novel Baswedan Tawaran Jadi ASN Polri tanpa TWK Ulang, Aturan Baru Kapolri

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri

Editor: Salomo Tarigan
Dok tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih belum menentukan sikap untuk mengambil tawaran menjadi ASN Polri.

Novel Baswedan mengaku dirinya juga masih enggan untuk merespons terbitnya aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Ia menyerahkan hal tersebut kepada Indonesia Memanggil (IM) 57+.

"Maaf, bisa melalui Ketua IM 57 saja," kata Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Sementara itu, Juru Bicara IM 57+ Hotman Tambunan menyampaikan pihaknya masih menunggu proses sosialisasi terlebih dahulu dari Polri mengenai mekanisme perekrutan menjadi ASN.

Setelah itu, kata dia, pihaknya baru menentukan sikap apakah seluruh 57 eks pegawai KPK akan mengambil tawaran tersebut.

Termasuk, Novel Baswedan.

"Kita lihat nanti setelah sosialisasi ya, karena di internal 57 kita sudah hampir 1 bulanan tak koordinasi lagi," tukasnya.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: JADWAL Pertandingan Bola Malam Ini Siaran Langsung: Persib, Persebaya | Link Live Liga Inggris

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved