News Video

Ibu 72 Tahun Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi, Dituduh Gelapkan Harta Warisan, Kini Lumpuh dan Trauma

Sang ibu bernama Rodiah (72), merupakan asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucap Rodiah.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Seorang ibu dilaporkan ke polisi oleh lima orang anaknya ke polisi.

Sang ibu bernama Rodiah (72), merupakan asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ia dilaporkan lantaran diduga gelapkan harta warisan.

Kini kondisi sang ibu sudah lumpuh dan trauma karena sering diteror.

Rodiah mengaku perasaannya sangat sakit lantaran dituduh menggadaikan tanah senilai Rp 500 juta.

"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," kata Rodiah.

Hal itu disampaikan oleh Rodiah pada Kamis (2/12/2021).

Dengan diantar tiga anaknya yang lain, Rodiah terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin (29/11/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021), saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Rodiah tampak duduk di atas kursi roda.

Hal itu karena kakinya lumpuh akibat penyakit stroke yang dideritanya.

Rodiah mengaku tak menyangka anak kandungnya tega melaporkan ibu kandung mereka ke polisi hanya karena warisan.

Lima anak Rodiah menuduhnya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga sering mendapatkan perlakuan tak menyenangkan hingga teror dari lima anak kandungnya.

Bahkan Rodiah sampai dipaksa untuk memberikan tanda tangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved