Berikut Ini Gaji PNS/PPPK Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2021, Juga Tanggal Pencairannya

Proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNMEDAN
Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021 Sesuai Pangkat Golongan Terendah hingga Tertinggi. 

TRIBUN-MEDAN.COMMenjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu profesi paling diminati di Indonesia.

Menjadi PNS menjadi idaman cukup banyak orang, salah satunya karena seorang PNS memiliki gaji tetap, berbagai tunjangan, dan jaminan pensiun. 

Tak heran, setiap tahun ada jutaan orang yang mendaftar sebagai CPNS.

Tahun ini saja, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021. Lantas, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PPPK?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (8/9/2021), berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV 2021:

  • Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

  • Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

  • Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved