Berikut Ini Gaji PNS/PPPK Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2021, Juga Tanggal Pencairannya
Proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUN-MEDAN.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu profesi paling diminati di Indonesia.
Menjadi PNS menjadi idaman cukup banyak orang, salah satunya karena seorang PNS memiliki gaji tetap, berbagai tunjangan, dan jaminan pensiun.
Tak heran, setiap tahun ada jutaan orang yang mendaftar sebagai CPNS.
Tahun ini saja, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021. Lantas, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PPPK?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (8/9/2021), berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV 2021:
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pns-dan-tunjangan-pns-2021-sesuai-pangkat-golongan-terendah-tertinggi.jpg)