Berikut Ini Gaji PNS/PPPK Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2021, Juga Tanggal Pencairannya
Proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.
- Tanggal pencairan gaji pokok PNS
Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah via Kompas.com, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) atau PPPK adalah tanggal 1 setiap bulannya.
Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga.
Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.
Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.
Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.
Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.
Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.
Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Demikianlah info seputar gaji dan tunjangan PNS atau PPPK tahun 2021.
(*/Tribunmedan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Terbaru 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pns-dan-tunjangan-pns-2021-sesuai-pangkat-golongan-terendah-tertinggi.jpg)