News Video
Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 & 12 Tahun Penjara, Orangtua Sudah Temui Keluarga Bibi Ardiansyah
Orangtua dari sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ternyata sudah datang menemui pihak keluarga Bibi Ardiansyah.
Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Orangtua dari sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ternyata sudah datang menemui pihak keluarga Bibi Ardiansyah.
Mereka datang untuk menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya atas kelalaian Tubagus Joddy yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang.
Dikutip dari Tribunnews, Hal tersebut disampaikan ayah Bibi Ardiansyah, Faisal saat ditemui di kediaman Vanessa Angel.
"Tadi dia datang, papanya sama abangnya datang ke sini. Pertama dia minta maaf atas kelalaian anaknya," ungkap Faisal saat Grid.ID temui di kediaman Vanessa Angel Serengseng, Jakarta Barat, belum lama ini.
Meski demikian, tak dipungkiri masih ada rasa kecewa dan sedih di dalam hati keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Faisal mengatakan, kekecewaan itu lantaran kelalaian Joddy dalam mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa dan Bibi saat insiden kecelakaan maut terjadi.
"Iya kecewa pasti ada karena Joddy lalai dalam mengendarai. Sampai Bibi dan Vanessa gak ada," ucapnya.
Kendati demikian, Faisal telah memaafkan pihak Joddy, namun menurutnya proses hukum tetap berjalan.
"Kesalahan orangtua dimaafkan, dia merasa bersalah juga mungkin tidak memperingati anaknya."
"Kesalahan bapaknya kita maafkanlah, kesalahan anaknya dengan proses hukumlah," tuturnya.
Diketahui Tubagus Joddy adalah sopir mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah serta Gala Sky dan seorang pengasuh.
Pihak kepolisian telah menetapkan Joddy sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dua pasal.
Yaitu pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.