Kesaksian Maskur Husain di Pengadilan, Lili Pintauli Siregar Bocorkan Info Kasus Suap ke Syahrial

Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali disebut dalam sidang dugaan suap.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Ilham
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali disebut dalam sidang dugaan suap.

Kali ini Maskur Husain, advokat yang terseret kasus suap penyidik eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, yang membeberkan tentang Lili Pintauli Siregar.

Kata Maskur Husain, Lili Pintauli Siregar membocorkan informasi tentang perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Hal itu ia dengar langsung dari terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

Maskur mengatakan, awalnya ia mengetahui perkara jual beli jabatan oleh Syahrial dari internet.

"Selain itu saya juga mendengar langsung dari cerita Robin itu sendiri bahwa ada seseorang yang menghubungi komisioner KPK bernama Bu Lili Pintauli menginformasikan hal itu kepada Syahrial, bahwa perkaranya sudah ada di mejanya. Itu cerita dari Robin," ucap Maskur Husain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Sekda Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Berikan Rp 100 Juta Kepada Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

Baca juga: PENGAKUAN Syahrial Minta Tolong pada Pimpinan KPK Lili Pintauli terkait Perkara Tanjungbalai

Maskur kembali menegaskan, bahwa bocoran informasi perkara Syahrial yang sudah ada di meja Lili didapat dari cerita Robin.

"Yang jelas saya mendengar kabar tersebut dari saudara terdakwa (Robin) menceritakan bahwa semua perkara itu dibocorkan langsung oleh Bu Lili Pintauli kepada Syahrial. Lalu Syahrial menceritakan hal itu kepada Terdakwa Robin," katanya.

Maskur melanjutkan, setelah itu Robin menceritakan bahwa Syahrial diminta untuk menghubungi pengacara yang bernama Arief Aceh untuk mengurus perkaranya oleh Lili.

"Lalu terdakwa Robin menceritakan lagi bahwa suruh hubungi lagi namanya Arief Aceh pengacara yang dikenal oleh Bu Lili Pintauli, seperti itu," lanjutnya.

Selain itu, Maskur menuturkan cerita Robin yang khawatir dan menanyakan kepadanya apakah akan terkena masalah atau tidak dalam mengurus perkara Syahrial.

"Lalu Pak Robin menyampaikan ini kira-kira kita nanti kena masalah apa enggak? Saya jawab kepada terdakwa, kalau kita tangani kasus perkara sesuai hukum acara, kenapa kita harus takut! Ini kan perkaranya belum naik," tuturnya.

Namun Maskur mengakui tidak mengecek dan konfirmasi atas informasi dari Syahrial mengenai bocoran perkara jual beli jabatan di pemerintahan Tanjungbalai dari Lili.

"Kita tidak mengecek dan kita juga tidak mengkonfirmasi informasi itu. Kita anggap saja itu cuma cerita," cetusnya.

Baca juga: Sidang AKP Robin, Saksi Ungkap Sosok 2 Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin di Kasus DAK

Baca juga: Hakim Heran Keterangan Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Penyidik KPK Berbeda dengan Saksi Lain

Kemudian, Robin meminta pendapat Maskur mengenai pengurusan perkara Syahrial, apakah menggunakan pengacara Arief Aceh yang direkomendasikan Lili kepada Syahrial atau menggunakan Maskur dan dirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved