News Video

Hakim Heran Keterangan Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Penyidik KPK Berbeda dengan Saksi Lain

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapat peringatan dari Hakim Anggota, Jaini Bashir, untuk memberikan keterangan yang jujur.

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipanggil sebagai saksi kasus Suap Penyidik KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).

Ia pun mendapat peringatan dari Hakim Anggota, Jaini Bashir, untuk memberikan keterangan yang jujur.

Jaini menyebut kalau keterangan Azis Syamsuddin berbeda dengan saksi lain yang sudah terlebih dahulu diperiksa.

"Saya hanya confirm, kalau ada dua keterangan yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong," ucap Jaini.

Contohnya, Jaini menyoroti perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut bahwa Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK.

"Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia," tutur Jaini.

"Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkenalkan adek letingnya, yang namanya Robin Pattuju, ada saudara disitu minta dikenalkan," tambahnya.

Kendati demikian, dari pernyataan hakim tersebut, Azis tetap bersikeras membantah keterangan Agus. 

Lantaran dia merasa kalau yang Robin lah yang mengenalkan dirinya sendiri.

"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," kata Jaini.

Aziz lantas berdalih bila dirinya ingin mengenal penyidik, bisa langsung bertanya ke para komisioner KPK secara langsung yang kemudian kembali dimentahkan majelis hakim.

"Karena saya kalo mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis yang bersaksi bagi terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

"Ya Itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga gak bodoh-bodoh amat," timpal hakim.

Selain bantahan soal Robin, Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melaluinya. 

"Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan gimana ceritanya?" tanya hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved