Ternyata Selain Olivia Putri Nia Daniaty, Polisi Ungkap Ada Empat Tersangka Lain Kasus Penipuan CPNS

Tersangka kasus Rekrutmen CPNS bodong yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania turut menyeret beberapa nama tambahan.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas
Olivia Nathania saat Berada di Polda Metro Jaya 

TRIBUN-MEDAN.com- Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus penipuan CPNS.

Hingga kini polisi terus melakukan pengembangan.

Ternyata ada empat tersangka lain yang ikut terjerat selain OI, sapaan Olivia.

Setelah Olivia ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam kemarin, hari ini polisi mengumumkan penambahan tersangka lain dari kasus tersebut.

Baca juga: TERNYATA Nia Daniaty Baru Tahu Putrinya Oi Ditahan Polisi, Suami Olivia pun Tadi Malam Gak Tahu

Baca juga: SEBELUM Meninggal Rony Dozer Mengeluh, Sahabatnya Sempat Merasa Gak Enak

. Tersangka baru ini ditetapkan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dalam kasus yang nilai kerugiaanya mencapai Rp 9,7 Miliar

"Ada 4 lagi tambahan tersangka lain dsri hasil gelar perkara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN yang diduga turut membantu proses perekrutan CPNS Bodong ini.

Baca juga: Dulunya Penyanyi Dangdut Acara Hajatan, Kini Nasib Artis Komedian Wanita Ini Berubah Drastis

Keempatnya pun dijerat pasal 55 dan 56 KUHP karena terbukti membantu proses perekrutan CPNS fiktif yang dilakukan Olivia.

"Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP atau ikut serta membantu," ujar Yusri.

Meski berstatus tersangka, Yusri belum memerinci perihal identitas atau latar belakang keempat sosok tersebut. Dia hanya menyebut saat ini pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan kepada empat tersangka tersebut.

"Akan kita panggil kita dalam waktu dekat. Penyidik sedang jadwalkan untuk memanggil 4 orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka," tutur Yusri.

Olivia Nathania sendiri sudah ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka usai diperiksa selama 10 jam pada Kamis (11/1/2021) malam kemarin.

Olivia ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti.

"Iya dari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka kita tahan 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian

Berdasarkan pantauan, saat keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania terlihat sempoyongan ketika turun tangga.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved