Kasus Mendadak Berhenti
Aswas Kejati Sumut Didesak Periksa Jaksa di Binjai Terkait Lepasnya Tersangka Korupsi Ismail Ginting
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut harus memeriksa jaksa yang menghentikan perkara korupsi dengan tersangka Ismail Ginting
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Dia kecewa lantaran Ismail Ginting yang juga ditetapkan tersangka malah ditutup kasusnya oleh penyidik.
Baca juga: Komentar Bobby Nasution Soal Dugaan Korupsi dan Pungli di Kelurahan Madras Hulu
Selaku pejabat pembuat komitmen, Bagus dengan IG selaku kuasa pengguna anggaran yang menjabat Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Binjai dan Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara selaku rekanan ditetapkan tersangka pada gelombang pertama.
Dalam kasus ini, kata dia ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
"Ada tersangka pada gelombang kedua sebanyak delapan orang. Tiga orang berasal dari panitia pengadaan pelelangan berinisial JM, AB dan HS," ujarnya.
Sementara lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN. Namun yang diadili hanya dua orang yakni, Bagus dan Dodi.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Seng Rumah Warga Kelurahan Binjai Terbang, Bahkan Hampir Rubuh
"Saya dengan Dodi sama hukumannya. Baiklah delapan orang tidak diproses, tapi kenapa dia (IG) yang sama kami ditetapkan tersangka tidak diproses (diadili)," katanya.
Seiring berjalannya waktu, IG yang menjadi KPA memberi petunjuk untuk menggunakan perusahaan CV Aida Cahaya Lestari. Karena Bagus baru dan tidak merasa ada hal aneh, dia menjalankan saja petunjuk dari IG.
"Kadis (IG) memberi petunjuk pakai lah perusahaan ini (CV Aida Cahaya Lestari). Saya diperintahkan pakai spek dan harga dari perusahaan itu," serunya.
Namun demikian, penyidik malah menerbitkan SP3 terhadap IG dan delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka pada gelombang kedua.
"Maka dari itu saya minta penyidik profesional, ya diproses lah tersangka. Sudah tahap penyidikan namun kenapa bisa SP3," kata dia.
"Dalam hukum saya merasa tidak diberlakukan adil. Makanya saya minta keadilan. Saya sudah menjalani hukuman namun ternyata tersangka lain yang sampai sekarang ini menjabat kadis (IG) dan plt kadis (RS) tidak tersentuh, bahkan masih menjabat.
Baca juga: Tak Mau Kalah Dari #SalamDariBinjai, Kini #SalamDariTembung Viral Kupas Kelapa Pakai Gigi dan Pecah.
Saya merasa tidak ada keadilan ketika IG ditetapkan tersangka tapi tidak diproses," jelasnya.
Perkara korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus, dengan pagu senilai Rp1,2 miliar. Kerugian negara akibat praktek korupsi ini sebesar Rp500 juta.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bus-tahanan-kejari-binjai.jpg)