Kasus Mendadak Berhenti
Aswas Kejati Sumut Didesak Periksa Jaksa di Binjai Terkait Lepasnya Tersangka Korupsi Ismail Ginting
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut harus memeriksa jaksa yang menghentikan perkara korupsi dengan tersangka Ismail Ginting
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut didesak memeriksa sejumlah jaksa Kejari Binjai, yang menangani perkara dugaan korupsi alat peraga sekolah dasar (SD) dengan tersangka Ismail Ginting, mantan Plh Kadisdik Binjai.
Pasalnya, kasus terhadap Ismail Ginting mendadak dihentikan atau di SP-3 kan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Sementara tersangka lainnya, sudah divonis dan menjalani hukuman.
"Pihak pengawasan dari kejaksaan harus melakukan audit perkara. Agar tidak ada permainan dalam kasus ini," kata Redianto Sidi, pengamat hukum yang juga dosen di Fakultas Hukum Panca Budi Medan, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Pelamar PPPK Kota Binjai yang Dinyatakan Lulus Diminta Bersabar Menunggu SK
Redianto mengatakan, aneh rasanya jika penyidik mendadak menghentikan kasus dugaan korupsi, yang sudah ada tersangkanya.
Apalagi, penghentian kasus tanpa disertai alasan yang jelas.
"Kejaksaan harus menjelaskan dulu apa dasarnya diterbitkan SP3 terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari situ, nanti akan kelihatan apakah sesuai dengan ketentuan dan regulasi," katanya.
Jika penerbitan SP-3 terhadap Ismail Ginting tidak sesuai regulasi, maka kasus tersebut harus dilanjutkan.
"SP-3 tidak menutup kemungkinan sprindik baru, menunggu kemauan dari penyidik menerima alat bukti baru," ungkapnya.
Baca juga: Disoroti KPK, Gedung DPRD Binjai Baru Selesai Tahun Depan
Namun, kata dia, kalaupun penyidik kukuh tidak mau melanjutkan kasus ini meski sudah ada bukti, artinya Aswas Kejati Sumut memang harus dan segera memeriksa penyidik yang menangani perkara ini.
Jangan sampai masalah ini justru mencoreng citra institusi kejaksaan.
"Bila ditemukan kejanggalan, biarkan saja tersangka lain melakukan Praperadilan terhadap kasus ini. Mereka berhak melalukan uji terhadap penghentian kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu, Bagus Bangun, mantan koruptor proyek alat peraga tahun anggaran 2011 sempat komplain ketika Kejari Binjai menghentikan kasus terhadap Ismail Ginting.
Baca juga: Puluhan Warga Kebun Lada Geruduk Pabrik Plastik di Binjai, Limbah Pabrik Merusak Bibit Tanaman Warga
"Saya kecewa melihat kinerja tim penyidik Kejari Binjai yang diduga tidak profesional dan melanggar SOP (standar operasional prosedur)," kata dia, saat ditemui di Kota Binjai, Senin (1/11/2021).
Bagus sendiri sudah dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan oleh majelis hakim.
Dia kecewa lantaran Ismail Ginting yang juga ditetapkan tersangka malah ditutup kasusnya oleh penyidik.
Baca juga: Komentar Bobby Nasution Soal Dugaan Korupsi dan Pungli di Kelurahan Madras Hulu
Selaku pejabat pembuat komitmen, Bagus dengan IG selaku kuasa pengguna anggaran yang menjabat Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Binjai dan Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara selaku rekanan ditetapkan tersangka pada gelombang pertama.
Dalam kasus ini, kata dia ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
"Ada tersangka pada gelombang kedua sebanyak delapan orang. Tiga orang berasal dari panitia pengadaan pelelangan berinisial JM, AB dan HS," ujarnya.
Sementara lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN. Namun yang diadili hanya dua orang yakni, Bagus dan Dodi.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Seng Rumah Warga Kelurahan Binjai Terbang, Bahkan Hampir Rubuh
"Saya dengan Dodi sama hukumannya. Baiklah delapan orang tidak diproses, tapi kenapa dia (IG) yang sama kami ditetapkan tersangka tidak diproses (diadili)," katanya.
Seiring berjalannya waktu, IG yang menjadi KPA memberi petunjuk untuk menggunakan perusahaan CV Aida Cahaya Lestari. Karena Bagus baru dan tidak merasa ada hal aneh, dia menjalankan saja petunjuk dari IG.
"Kadis (IG) memberi petunjuk pakai lah perusahaan ini (CV Aida Cahaya Lestari). Saya diperintahkan pakai spek dan harga dari perusahaan itu," serunya.
Namun demikian, penyidik malah menerbitkan SP3 terhadap IG dan delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka pada gelombang kedua.
"Maka dari itu saya minta penyidik profesional, ya diproses lah tersangka. Sudah tahap penyidikan namun kenapa bisa SP3," kata dia.
"Dalam hukum saya merasa tidak diberlakukan adil. Makanya saya minta keadilan. Saya sudah menjalani hukuman namun ternyata tersangka lain yang sampai sekarang ini menjabat kadis (IG) dan plt kadis (RS) tidak tersentuh, bahkan masih menjabat.
Baca juga: Tak Mau Kalah Dari #SalamDariBinjai, Kini #SalamDariTembung Viral Kupas Kelapa Pakai Gigi dan Pecah.
Saya merasa tidak ada keadilan ketika IG ditetapkan tersangka tapi tidak diproses," jelasnya.
Perkara korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus, dengan pagu senilai Rp1,2 miliar. Kerugian negara akibat praktek korupsi ini sebesar Rp500 juta.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bus-tahanan-kejari-binjai.jpg)