Materi Belajar Sekolah
5 Jenis Teori Kedaulatan: Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Kedaulatan Rakyat
Berikut teori kedaulatan. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi.Para ahli tata negara dan hukum menjelaskan melalui doktrin, ajaran atau teori.
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri.
Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara.
Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum.
Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek.
Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara.
Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan Stalin.
• Berikut Pengertian Logika Menurut Para Ahli dan Sejarah serta Macam-macam Logika
• Macam-macam Termometer dan Jenis-jenis Termometer Beserta Kegunaannya
4. Teori kedaulatan hukum
Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara.
Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi.
Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.
Hukum di atas segalanya.
Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara.
Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/badan-pengawas-1.jpg)