News Video
Tersangka Kasus Penggelapan Minta Keadilan, Polisi: Bukti Pengembalian Uang Tak Bisa Diberikan
Buntut perkenalan dengan agen penjualan tanah pada 2016 lalu membuat Sundari (32) mengaku terbebani seperti ditemui di Belawan, Jumat (5/11/2021).
Penulis: Arjuna Bakkara |
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek H Cahyadi membenarkan telah menyurati Sundari untuk hadir ke Polres Belawan Senin 8 November 2021 mendatang.
Menurut Kadek, penetapan tersangka terhadap dikarenakan bukti Lidik
"Dan memang kemarin sudah mau diterbitkan penetapan tersangka, tapi Sundari kan masih dalam keadaan hamil makanya kita biarkan saja dulu sampai melahirkan,"ujar Kadek.
Ada pun bukti Lidik sementara, yakni dari koperasi uang tersebut itu sudah keluar. Pengurus Prikoppol, mengirim uang melalui transfer ke rekening Sundari.
Dalam hal ini, kata Kadek Polres Belawan juga ingin mencari dalang-dalang yang terlibat di sana dikarenakan uang tersebut uang koperasi. "Semua anggota ada hak atas uang itu, karena sampai sekarang belum ada pertanggung jawaban,"kata Kadek.
Penetapan tersangka kata Kadek, dibuktikan karena adanya uang koperasi Primkoppol yang keluar dan masuk ke rekening Sundari. "Tapi, waktu pengembalian itu dia tidak dapat menunjukkan bukti bukti pengembalian. Karena dari awal, kita sudah meminta bukti pengembalian,"sebut Kadek.
Kata Kadek, kalau Sundari bisa membuktikan adanya pengembalian uang, Sundari akan aman dari jerat hukum.
(Jun-tribun-medan.com)