News Video
Tersangka Kasus Penggelapan Minta Keadilan, Polisi: Bukti Pengembalian Uang Tak Bisa Diberikan
Buntut perkenalan dengan agen penjualan tanah pada 2016 lalu membuat Sundari (32) mengaku terbebani seperti ditemui di Belawan, Jumat (5/11/2021).
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Buntut perkenalan dengan agen penjualan tanah pada 2016 lalu membuat Sundari (32) mengaku terbebani seperti ditemui di Belawan, Jumat (5/11/2021). Sundari mencari keadilan atas penetapan tersangka penggelapan oleh Sat Reskrim Polres Belawan setelah dilaporkan pihak Primer Koperasi Polisi (Primkoppol Belawan).
"Awal kenal dengan Primkoppol itu karena bapak Sitorus. Dia kan agen tanah. Di situ harganya, 120 ribu rupiah per meter. Tapi, sama koperasi bilang 175 ribu Rupiah. Nah, selesailah tahap pertahap dan pembayaran 500 Juta Rupiah dan uangnya diantar sama aku,"ujar Sundari.
Pada saat pembayaran ke-3 tanah seluas 14.000 meter per segi itu, pembayaran lalu dibatalkan oleh Primkoppol.
Setelah dibatalkan, pihak Primkoppol meminta uang yang telah dibayarkan sebelumnya dikembalikan.
Sementara, menurut Sundari uang pembayaran tersebut telah diberikannya kepada agen.
Lalu, uang tersebut diminta kembali oleh pengurus Prikoppol karena proses jual beli telah dibatalkan.
"Kami minta biar uang itu ke agen dibalikkan, tapi mereka bilang enggak mau dan malah kata mereka itu urusan kalian bilang kami,"ujar Sundari.
Pembatalan jual beli tanah tersebut tertuang pada akta notaris kedua belah pihak yakni Sundari dan Primkoppol yang saat itu diketuai Suhunan Simanjuntak, Wismansyah sebagai bendaraha dan Sugino sekretarisnya. Pembatalan itu disepakati pada 28 November 2016 lalu.
Kemudian, menurut Sundari pada 28 November 2016 malam harinya, Suhunan Simanjuntak, Wismansyah sebagai bendaraha dan Sugino sekretaris Primkoppol tersebut mendatangi rumahnya. Malam itu, Sundari menandatangani perjanjian dan menyatakan telah menerima uang panjar tanah dan pembelian angsuran tanah tersebut sebesar 1 Milliar lima puluh juta rupiah secara tunai.
"Kami menandatangi dalam keadaan tertekan. Katanya, kalau enggak ditandatangani balak tersangkut hukum. Yah kami tanda tangani lah,"klaim Sundari.
Cerita Sundari, sebelumnya uang tersebut hanya singgah di rekeningnya.
Kemudian pengembalian uang diberikan kepada tiga pengurus Primkoppol (Ketua, Sekretaris, Bendahara) beserta agen tanah dimaksud.
Saat disinggung bukti pengembalian, Sundari mengaku silap tidak membuat bukti maupun kwitansi atas transaksi pengembalian uang tersebut.
"Sayangnya, enggak ada surat pengembalian atau kwitansi,"kata Sundari.
Sundari sebelumnya dilaporkan oleh Parningotan Siahaan pada 4 September 2017 lalu.
Sundari dilaporkan atas penggelapan pada November 2021 dan diminta kembali hadir ke Reksrim Polres Belawan, Senin 8 November 2021 mendatang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek H Cahyadi membenarkan telah menyurati Sundari untuk hadir ke Polres Belawan Senin 8 November 2021 mendatang.
Menurut Kadek, penetapan tersangka terhadap dikarenakan bukti Lidik
"Dan memang kemarin sudah mau diterbitkan penetapan tersangka, tapi Sundari kan masih dalam keadaan hamil makanya kita biarkan saja dulu sampai melahirkan,"ujar Kadek.
Ada pun bukti Lidik sementara, yakni dari koperasi uang tersebut itu sudah keluar. Pengurus Prikoppol, mengirim uang melalui transfer ke rekening Sundari.
Dalam hal ini, kata Kadek Polres Belawan juga ingin mencari dalang-dalang yang terlibat di sana dikarenakan uang tersebut uang koperasi. "Semua anggota ada hak atas uang itu, karena sampai sekarang belum ada pertanggung jawaban,"kata Kadek.
Penetapan tersangka kata Kadek, dibuktikan karena adanya uang koperasi Primkoppol yang keluar dan masuk ke rekening Sundari. "Tapi, waktu pengembalian itu dia tidak dapat menunjukkan bukti bukti pengembalian. Karena dari awal, kita sudah meminta bukti pengembalian,"sebut Kadek.
Kata Kadek, kalau Sundari bisa membuktikan adanya pengembalian uang, Sundari akan aman dari jerat hukum.
(Jun-tribun-medan.com)