BERLAKU HARI INI Aturan Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Tes Antigen Saja tanpa Tes PCR

Berlaku mulai hari ini Senin 1 November 2021. Inilah Aturan terbaru naik pesawat kini sudah boleh hanya pakai tes Antigen

Editor: Salomo Tarigan
Foto DOk/TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Pemeriksaan penumpang yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com -  

Berlaku mulai hari ini Senin 1 November 2021.

Inilah Aturan terbaru naik pesawat kini sudah boleh hanya pakai tes Antigen saja untuk di beberapa jalur penerbangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Tes PCR Harusnya Gratis, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Bisnis PCR, Putaran Uang Rp 23 Triliun

Baca juga: MULAI Hari Ini 1 November 2021, Inilah 53 Handphone tak Bisa Whatsapp, Berikut Daftar HP Tersebut

Warga melakukan Rapid Tes Antigen
Warga melakukan Rapid Tes Antigen (TRIBUN MEDAN/HO)

Dalam aturan yang baru ini memperbolehkan masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat dengan tujuan luar Jawa dan Bali bisa menggunakan rapid tes Antigen sebagai syarat naik pesawat.

Baca juga: Tepergok Berduaan di Ruangan Privat, Kini Muncul Percakapan Mesra Amanda Manopo dengan Evan Sanders

Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Oktober 2021.

Novie menjelaskan, dalam aturan baru itu mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun syarat naik pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Baca juga: BUKAN soal Kemesraan Arya Saloka dengan Amanda Manopo, Ternyata Putri Anne Singgung Hal Penting

Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Dia menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," kata Novie.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved