Nama Jemaat Gereja 'Dijual' Dokter ASN untuk Jalankan Bisnis Haram Jual Beli Vaksin Jatah Narapidana

Dokter oknum ASN yang jual beli vaksin ilegal jatah narapidana ternyata jual nama jemaat gereja untuk jalankan bisnis kotor

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang perkara jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, yang menyeret oknum dokter berstatus ASN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, dr Indra Wirawan dan warga sipil Selviwaty Alias Selvi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua oknum dokter yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), masing-masing dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan ternyata jual nama jemaat gereja untuk jalankan bisnis haram dalam bentuk jual beli jatah narapidana Rutan Klas IA Medan.

Pada sidang lanjutan di PN Tipikor Medan, tiga orang saksi masing-masing Dewi Verawati Nainggolan, Elidawati Br Sitanggang, dan Kiki Simamora, membeberkan tindakan buruk kedua terdakwa.

"Awalnya dr Indra (terdakwa dalam berkas berbeda) bilang membantu dr Kristinus. Katanya nanti dr Kris yang memberi tahu (akan dikemanakan vaksin tersebut). Katanya yang mau dibantu di jemaat gereja vaksin," kata saksi di hadapan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Jaksa Jadikan Sekretaris KPU Sergai Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Saat dicecar hakim terkait lokasi vaksinasi tersebut, Dewi mengatakan tidak ada gereja di sekitar lokasi vaksinasi. 

"Vaksinasinya di sekitaran daerah Pancing, saya lupa alamat tepatnya, saya di bagian screening, periksa tensi dan suhu tubuh," katanya.

Ketika dicecar kembali oleh hakim apakah dia tahu bahwa vaksinasi tersebut ternyata berbayar, saksi menjawab tidak tahu.

Namun ia mengaku diberi sejumlah uang oleh terdakwa usai acara selesai.

"Setelah selesai dikasih Rp 500 ribu," katanya.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Elidawati mengaku juga dimintai tolong oleh terdakwa untuk membantunya melakukan vaksinasi di Jati Residence.

Baca juga: SIDANG Jual Beli Vaksin Ilegal, Istri dr Indra Akui Ada Transferan dari Selvi

Namun ia mengaku saat itu tidak ada melihat transaksi pembayaran saat vaksinasi berlangsung.

"Yang saya lihat tidak ada pembayaran, selesai vaksinasi ada dikasih dokter Indra Rp 300 ribu," katanya.

Sementara itu,  saksi lainya yakni Kiki mengaku mendapat upah Rp 1 juta dengan membantu terdakwa melaksanakan vaksinasi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, perkara yang menjerat ketiga terdakwa bermula saat terdakwa Selviwaty meminta dr Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Baca juga: Kabar Keterlibatan Mantan Kadiskes Sumut Soal Jual Beli Vaksin, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Selanjutnya, Selvi mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr Kristinus mendapat Rp 250.000 perorang sekali suntik.

Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

"Ketika dr Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjunggusta Klas IA Medan, yakni terdakwa dr Indra," kata Jaksa.

Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp 250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin. 

Kesepakatan yang dibuat Selviwaty dengan terdakwa dr Indra adalah bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa dr Indra akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.

Baca juga: Berikut Komentar Plt Kadiskes Sumut Soal Rencana Pemeriksaannya Terkait Kasus Jual Beli Vaksin

Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin dari dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara kata Jaksa, yakni terdakwa dr Indra Wirawan, menemui saksi Suhadi yang merupakan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian terdakwa dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rumah Tahanan Negara sudah tersedia klinik, dokter dan perawat yang terlatih.

Bahwa jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh terdakwa dr Indra dari Suhadi, baik  lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara  lisan adalah sejumlah 195 vial," kata Jaksa.

Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa.

Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwaty.

Selanjutnya mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat.

Baca juga: Kasus Jual Beli Vaksin Secara Ilegal, Ketua DPRD Sumut: Gubernur Jangan Lemah

Dari hasil penjualan vaksin itu kata Jaksa, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang. 

Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. Sedangkan dokter Indra memperoleh Rp 134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta.

Usai mendengar dakwaan Jaksa, Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribuenunda sidang pekan depan.

Usai sidang, Jaksa Robertson yang diwawancarai tribunmedan.com menyatakan ketiga terdakwa terancam hukuman 15 Tahun Penjara.

Dimana untuk masing-masing terdakwa Indra dan Kristinus, didakwa melanggar Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, keduanya melanggar Pasal 12  huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," kata Jaksa.

Sedangkan Selviwaty alias Selvi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved