POLEMIK Naik Pesawat Wajib PCR, Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp 300 Ribu dan Berlaku 3x24 Jam
Aturan baru calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan hasil PCR negatif maksimal 2x24 jam, menuai pro dan kontra di masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com - Aturan baru calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan hasil PCR negatif maksimal 2x24 jam, menuai pro dan kontra di masyarakat.
Di sejumlah daerah telah terjadi lonjakan permintaan tes PCR. Kondisi ini dimanfaatkan segelintir oknum dengan mematok harga berkali lipat dengan modus “PCR Ekspress”.
Seperti di Bali, layanan PCR Ekspress dibanderol hingga Rp 1,9 juta. Biaya tes itu jauh di atas tarif normal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun Harga Eceran tertinggi (HET tarif PCR yang berlaku saat ini sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Sorotan publik terkait syarat naik pesawat wajib PCR maksimal H-2 mendapat atensi Presiden Jokowi. Presiden meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu
Baca juga: Tarif PCR Tembus Rp 1,9 Juta, Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Jadi Persoalan, YLKI: Modus Ekspres
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.
"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Luhut menyampaikan, jelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru.
Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.
Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19. Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.
"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.
Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat. Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.
Kritik Harga Tes PCR
Sebelumnya, kritik bermunculan mengenai harga tes PCR. Pemerintah disarankan segera mengeluarkan kebijakan penurunan harga tes PCR bagi masyarakat.
Hal itu merespons polemik kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah dengan status level PPKM 3 dan 4.
Epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai, idealnya pengetatan testing yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.
"Ideal harganya turun dikisaran yang lebih terjangkau, tidak signifikan berbeda jauh dengan tes rapid antigen menurut saya misalnya 200 ribu," kata Dicky melalui rekaman suara yang diterima, Senin (25/10/2021).
Selain itu, jika pemerintah menerapkan kewajiban tes PCR dengan alasan kesehatan, maka hal yang sama juga harus diterapkan pada semua moda transportasi.
Dengan demikian, perlu ada subsidi harga untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang dari oknum yang tak bertanggungjawab.
"Karena yang berisiko tinggi bukan pesawat tapi di moda transportasi darat dan laut. Artinya, paling besar pergerakan itu perjalanan darat jadi paling berisiko dan logika harus diterapkan. Disubsidi harganya 200 ribu," jelasnya.
Dokter lulusan Universitas Pandjajaran ini khawatir jika aturan wajib tes PCR tetap berlaku tanpa ada kebijakan penurunan maupun subsidi harga tes PCR, maka kepercayaan terhadap pemerintah maupun lembaga penyelenggara akan turun.
"Turun kepercayaan dari publik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara, pemerintahan juga. Jadi ini yang terdampak," terang Dicky.
Kisah Wisatawan
Bayu Rizki, seorang penumpang pesawat terbang yang hendak kembali ke Jakarta usai liburan di Bali, menyebut hampir semua lokasi tes PCR di Pulau Dewata overload.
Ia bercerita, dirinya sempat mencari tes PCR di daerah Sunset Road, Kuta. Namun dirinya tidak beruntung karena kuota sudah melebihi batas alias overload.
Begitu juga di beberapa rumah sakit swasta di kota Denpasar, semuanya penuh.
"Overload semua ini," kata Bayu saat berbincang dengan Tribun, Minggu (24/10/2021).
Menurut Bayu, sebenarnya masih ada layanan tes PCR yang hasilnya bisa didapat dalam waktu hanya 4 jam, akan tetapi harganya selangit.
"Yang ekspres harganya Rp 1,9 juta. Yang biasa H plus 2 baru keluar hasilnya, nah yang ini overload," kata dia.
Dia sangat menyayangkan adanya praktik komersialisasi tes PCR tersebut.
Apalagi dengan menawarkan harga yang dirasa cukup menguras kantong. "Parah ini kondisinya. Semuanya mau cari duit," kata dia.
YLKI Nilai Diskriminatif
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membeberkan selama ini ketentuan HET tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.
"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspres', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tutur Tulus, Minggu (24/10/2021).
Dia juga menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.
"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya.
Tulus menyebutkan syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.
Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-saat-melakukan-tes-pcr-di-area-parkir-a-di-airport-health-center.jpg)