POLEMIK Naik Pesawat Wajib PCR, Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp 300 Ribu dan Berlaku 3x24 Jam

Aturan baru calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan hasil PCR negatif maksimal 2x24 jam, menuai pro dan kontra di masyarakat.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ KARTIKA
Warga saat melakukan tes PCR di Area Parkir A di Airport Health Center di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (20/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Aturan baru calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan hasil PCR negatif maksimal 2x24 jam, menuai pro dan kontra di masyarakat.

Di sejumlah daerah telah terjadi lonjakan permintaan tes PCR. Kondisi ini dimanfaatkan segelintir oknum dengan mematok harga berkali lipat dengan modus “PCR Ekspress”.

Seperti di Bali, layanan PCR Ekspress dibanderol hingga Rp 1,9 juta. Biaya tes itu jauh di atas tarif normal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun Harga Eceran tertinggi (HET tarif PCR yang berlaku saat ini sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sorotan publik terkait syarat naik pesawat wajib PCR maksimal H-2 mendapat atensi Presiden Jokowi. Presiden meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu

Baca juga: Tarif PCR Tembus Rp 1,9 Juta, Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Jadi Persoalan, YLKI: Modus Ekspres

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Luhut menyampaikan, jelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru.

Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.

Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19. Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat. Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved