Materi Belajar Sekolah
Materi Belajar Sejarah: Sosok dan Perjuangan Sultan Hasanuddin dan Isi Perjanjian Bongaya
Ia lahir dengan nama lengkap Muhammad Bakir I Mallombasi Daeng Mattaawang Karaeng Bonto mangape
3. Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar.
Orang "India" atau "Moor" (Muslim India), Jawa, Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
4. Kompeni harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
5. Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang, Garassi, Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
6. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.
Nah, butir-butir perjanjian Bongaya dianggap merugikan Kerajaan Gowa.
Tidak tinggal diam, Sultan Hasanuddin pun tetap mengirimkan serangan pada kongsi dagang Belanda setelah perjanjian Bongaya ia tanda tangani.
Baca juga: Materi Belajar Ekonomi Kelas11: Kesempatan Kerja, Tenaga Kerja, dan Angkatan Kerja
Baca juga: Materi Belajar Kelas 7: Apa Saja Penyebab Terjadinya Tsunami?
Namun, meski begitu, serangan Sultan Hasanuddin tidaklah cukup kuat dibandingkan dengan kekuatan kongsi dagang Belanda yang sudah sangat tangguh.
"Perjanjian Bongaya dianggap merugikan Kerajaan Gowa."
Puncaknya, pada 12 Juni 1669, Belanda pun berhasil menduduki benteng Sombaopu yang merupakan tempat bagi raja.
Setahun setelah pendudukan tersebut, tepatnya pada 12 Juni 1670, pada usia ke-39, Sultan Hasanuddin pun wafat.
Dalam kematiannya, bisa dikatakan Sultan Hasanuddin tidak pernah menyerah dan tunduk pada kongsi dagang Belanda.
Ia tetap berjuang menegakkan kedaulatan kerajaannya.
Berkat keberanian dan kegigihanya, kongsi dagang Belanda pun dengan hormat menjuluki Sultan Hasanuddin dengan sebutan "ayam jantan dari timur".
Pada 6 November 1873, berdasarkan SK Presiden No. 87/1973, pemerintah Republik Indonesia menganugerahi Sultan Hasanuddin dengan gelar pahlawan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sultan-hasanuddin.jpg)