KETAHUI Beda Pinjaman Online Ilegal dengan Pinjaman Online Resmi (Legal),Jangan Sampai Anda Terjebak
Wajib Anda ketahui Apa saja perbedaan pinjaman online atau pinjol ilegal dan pinjaman online legal. Simak penjelasan OJK
TRIBUN-MEDAN.com - Apa saja perbedaan pinjaman online atau pinjol ilegal dan pinjaman online legal?
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan.
Baru-baru ini sebuah kantor pinjaman online atau pinjol digerebek oleh aparat kepolisian.
Penggerebekan dilakukan karena pinjaman online tersebut ilegal dan dalam praktiknya justru merugikan masyarakat.
Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.
Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Lantas apa saja perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal?
Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:
1. Regulator atau pengawas
Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .
2. Bunga dan denda
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.
Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pinjaman-online.jpg)