Kasusnya Gemparkan Dunia, Kondisi Reynhard Sinaga Babak Belur, Dikurung Bersama Penjahat Tersadis

Masih Ingat Reynhard Sinaga si Pemerkosa Berantai Terbesar di Inggris? Begini Kabarnya Sekarang, Dikurung dengan Penjahat Tersadis Lainnya

Editor: AbdiTumanggor
GMP/BBC.com
FOTO REYNHARD SINAGA: Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga saat dia ditangkap dalam kondisi babak belur pada 2017 lalu. 

Tinggal dekat Gay Village di Manchester, disebut membuatnya lebih leluasa mengekspresikan orientasi seksualnya yang tidak bisa dia dilakukan di Indonesia.

Reynhard Sinaga Dihajar Korban Pria yang Diperkosa.
Reynhard Sinaga Dihajar Korban Pria yang Diperkosa. (DOK. Kepolisian Manchester via Daily Mirror)

Selama 10 tahun, dia disebut hidup dari uang yang diberikan ayahnya, seorang pengusaha yang mempunyai sejumlah cabang bank swasta.

Ibu Reynhard dilaporkan hadir dalam praperadilan anaknya.

Namun, dia tidak kelihatan dalam empat agenda sidang yang sudah dilakoni.

Meski begitu, ibu Reynhard sempat menuliskan kesaksian yang ditujukan demi keperluan pembelaan sulung dari empat bersaudara tersebut.

Pejabat KBRI London, Gulfan Afero, menuturkan Reynhard dikenal sebagai anak yang baik, cemerlang, dan rajin beribadah.

Ketika menjatuhkan vonis, Hakim Suzanne Goddard menyatakan bahwa keluarga pelaku pemerkosaan terbesar Inggris itu sama sekali tak tahu "karakter aslinya".

Gulfan berujar, dia sudah menemui Reynhard di penjara sebanyak tiga kali, dan mengungkapkan terdakwa dalam keadaan bahagia.

"Dia tahu apa yang dia hadapi, dan tidak menunjukkan penyesalan karena dia yakin tidak bersalah."

"Jadi, dia tidak ada beban," katanya.

Hakim Goddard merekomendasikan Reynhard dipenjara paling sedikit 30 tahun, sebelum dipertimbangkan apakah bisa mengajukan peninjauan kembali.

Tak hanya Reynhard Sinaga, ayahnya Saibun Sinaga juga memiliki masalah hukum.

Ayah Reynhard Sinaga ternyata DPO

Ayah Reynhard Sinaga ternyata DPO.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga rupanya jadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saibun Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Kegiatan perusahaan miliknya itulah yang membuat Saibun Sinaga terjerat kasus pidana.

Pidana yang disangkakan terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penyidik DLH Provinsi Riau pun menetapkan Saibun Sinaga sebagai tersangka atas kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama.

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Agus mengatakan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).

Saibun Sinaga sempat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," terang Agus.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.

Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

 

(*/tribunmedan/ grid/ tribunmataram)

Sumber: Grid.ID
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved