Polres Tanah Karo Ciduk Terduga Pengedar Narkoba Antar Provinsi, Temukan Barang Bukti Ganja 13 Kg

Dari total barang bukti yang didapat dari pelaku, berisikan narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram yang dibungkus ke dalam dua bal kemasan lima kg

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan paparan tangkapan pelaku pengedar narkoba antar provinsi, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (5/10/2021). Dari tangan pelaku, diamankan narkotika jenis ganja seberat 13 Kg yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan ada sebanyak empat orang dan diduga para pelaku ini termasuk ke dalam jaringan antar provinsi.

Baca juga: Potret Kecantikan Dua Putri Artis Ayu Azhari yang Bikin Gagal Fokus

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan ini, pihaknya lansung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap para pelaku pada Senin (27/9/2021) kemarin.

"Tangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Dari pengembangan, kita berhasil melakukan pengungkapan yang kita lakukan pada Senin (27/9/2021) kemarin," ujar Henry, Selasa (5/10/2021).

Henry menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku utama nantinya barang bukti yang didapat dari Aceh ini direncanakan akan dikirim ke Pulau Jawa.

Dari total barang bukti yang didapat dari pelaku, berisikan narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram yang dibungkus ke dalam dua bal kemasan lima kilogram dan tiga bal kemasan satu kilogram.

"Untuk jaringan yang kita amankan ini, mereka berencana menjual ke Pulau Jawa. Dari hasil interogasi, mereka mengaku baru pertama ini mau menjual barang ini ke luar pulau," ungkapnya.

Dijelaskan Henry, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku ini dari lokasi yang berbeda. Untuk pelaku pertama, Riki Gustian diamankan di Jalan Besar Kabanjahe-Tigapanah sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah berhasil mengamankan pelaku pertama, pihaknya lansung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku berusia 37 tahun itu, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan tiga bal narkotika jenis ganja dengan berat total tiga kilogram.

"Dari tangan pelaku pertama, ditemukan tiga bal narkotika jenis ganja dengan masing-masing bal berisikan satu kilogram," ucapnya.

Baca juga: Pernikahan Baru Seumur Jagung, Tetiba Rizky Billar Bilang Gini Sampai Lesti Kejora Menangis

Dari temuan ini, personel kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dari mana dirinya mendapatkan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan dari Riki, ia menyebutkan jika narkoba tersebut didapatkannya dari Suhendi Sahputra.

Atas pengakuan dari Riki, personel lansung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku kedua. Setelah beberapa saat, pelaku kedua diketahui sedang berada di sebuah warung kopi.

"Dari hasil pengakuan pelaku pertama, kita amankan lagi pelaku kedua di sebuah warung kopi yang ada di kawasan Laudah," katanya.

Masih dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, kedua pelaku yang telah diamankan ini mengaku jika mereka masih ada menyimpan barang bukti narkoba lainnya di kediaman salah satu pelaku.

Dari pengakuan pelaku, tim lansung bergerak ke rumah yang dimaksud untuk mencari barang bukti tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved