Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar: Penjelasan Sejarah BPUPKI, Tugas, Tujuan, hingga Terbentuknya Panitia Sembilan

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan atau disingkat BPUPKI memiliki peran penting dalam perbentukan undang-undang dasar negara.

Ilustrasi
Ilustrasi Buku Pelajaran Sejarah 

Telah diangkat sebanyak 60 orang Indonesia sebagai anggota BPUPKI dan 7 orang Jepang untuk mengawasi anggota BPUPKI.

Baca juga: Apa Fungsi Usus Halus dalam Sistem Pencernaan Manusia? Berikut Bagian-bagian Usus Halus

Baca juga: Apa Arti Warga Negara, Fungsi, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Beserta Contohnya

Dalam strukturnya, BPUPKI ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu perundingan dan kantor tata usaha. Badan perundingannya terdiri dari seorang ketua, dua orang ketua muda, dan 60 anggota Tata Usaha.

BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakilnya Ichibangase Yosio (orang Jepang), dan juga Raden Pandji Soeroso.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa BPUPKI memiliki dua bagian. Bagian satu ini adalah Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang.

Tata usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso beserta wakilnya Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).

Kebijakan Jepang dalam membentuk BPUPKI bukan tanpa alasan, melainkan Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya akibat desakan Sekutu serta memikat hati bangsa Indonesia.

Buku ini menyediakan karya-karya dari Bung Hatta tentang Kemerdekaan dan Demokrasi.

BPUPKI melaksanakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Namun dari sidang tersebut mereka masih belum menemukan rumusan mengenai dasar negara Indonesia.

Namun sebelum sidang kedua dilaksanakan, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk memastikan dan merumuskan dasar negara Indonesia.

Susunan keanggotaan Panitia Sembilan:

Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
K.H. Abdul Wahid Hasjim (anggota)
Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr.Alexander Andries Maramis (anggota)

Para Panitia Sembilan ini melaksanakan pertemuan pada tanggal 22 Juni 1945. Mereka menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Piagam Jakarta dari hasil pertemuan tersebut.

Isi dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah adanya pertemuan Panitia Sembilan dan menghasilkan Piagam Jakarta, akhirnya rancangan dasar negara tersebut diterima.

Kelima asas yang disampaikan oleh Ir. Soekarno tersebut diberi nama menjadi Pancasila atas petunjuk dari seorang ahli.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved