Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar: Penjelasan Sejarah BPUPKI, Tugas, Tujuan, hingga Terbentuknya Panitia Sembilan

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan atau disingkat BPUPKI memiliki peran penting dalam perbentukan undang-undang dasar negara.

Ilustrasi
Ilustrasi Buku Pelajaran Sejarah 

Kelanjutan rancangan dasar negara tersebut akan dimatangkan dalam persidangan BPUPKI kedua yang dilaksanakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

Pada 10-17 Juli 1945 dilaksanakan sidang BPUPKI yang kedua. Sidang tersebut membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar, bentuk negara, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.

Kemudian BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. BPUPKI dianggap telah melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Setelah itu, Jepang mendirikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Tujuan BPUPKI Dibentuk
Tujuan BPUPKI dibentuk untuk mendalami, mengkaji, dan menyelidiki bentuk-bentuk dasar yang cocok untuk kepentingan pemerintahan Indonesia dari pasca kemerdekaan. Yang jelas tujuan dari BPUPKI ini untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Walaupun BPUPKI ini sebenarnya hanya sebagai janji manis dari Jepang atas kemerdekaan Indonesia untuk memikat hati rakyat Indonesia.

Janji manis ini digunakan agar Indonesia mau membantu Jepang melawan Sekutu.

Tugas BPUPKI
BPUPKI sebagai badan penyelidik memiliki tugas utama untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang memiliki hubungan dengan politik, tata pemerintahan, ekonomi, dan lainnya yang diperlukan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Secara rinci berdasarkan sidang, BPUPKI ditugaskan untuk:

Bertugas untuk membahas tentang dasar negara.
Bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar.
Setelah selesai sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan.
Bertugas untuk membentuk Panitia Kecil atau Panitia Delapan untuk menampung saran-saran dari para anggota.
Bertugas membantu Panitia Sembilan bersama Panitia Kecil.

Hasil Sidang BPUPKI
1. Sidang Pertama BPUKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
Pada sidang BPUPKI yang pertama membahas mengenai rumusan dasar negara.

Dalam sidang ini kegiatannya mendengarkan pidato dari ketiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia yaitu, Prof. Mohammad Yamin, S.H., Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Sidang pada 29 Mei 1945 menghasilkan gagasan rumusan lima asas negara Republik Indonesia dari Prof. Mohammad Yamin, S.H., yaitu:

Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Lalu, sidang 31 Mei 1945, menghasilkan gagasan tentang rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia Merdeka dari Prof. Dr. Soepomo, yaitu:

Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir batin
Musyawarah
Keadilan sosial

Kemudian, pada 1 Juni 1945, menghasilkan gagasan tentang rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia dari Ir. Soekarno, yaitu:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme dan peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved