News Video

BUSET! Mantan Kades di Sidoarjo Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Begini Cara Pelaku Beraksi

Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menahan mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga telah menilap anggaran.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Lalu 11 lembar kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah sebesar Rp. 1.500.000/orang, 12 kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah tanpa penerima, 1 buku catatan pribadi bendahara, 1 SK pengangkatan Kepala Desa IR dan 23 lembar legalisir cek tunai yang tercantum tanda tangan kades dan bendahara.

Atas perbuatannya, kata Kusumo, tersangka akan dikenakan pasal 2 (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 4 tahun paling lama 20 tahun," tukas Kusumo.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved