News Video
BUSET! Mantan Kades di Sidoarjo Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Begini Cara Pelaku Beraksi
Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menahan mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga telah menilap anggaran.
BUSET! Mantan Kades di Sidoarjo Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Begini Cara Pelaku Beraksi
TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menahan mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga telah menilap anggaran dana desa sebesar Rp 174 juta.
Dilansir dari Kompas.com, mantan Kades berinisial IR (53) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pihaknya menetapkan IR sebagai tersangka setelah melibatkan tim ahli dari ITS dan memadukan hasil audit Inspektorat Sidoarjo.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari ITS ditemukanlah kejanggalan dari beberapa pembangunan fisik senilai Rp. 79.418.035, sedangkan temuan dari hasil audit Inspektorat terdapat kejanggalan sebesar Rp. 95.220.200 sehingga total terdapat kerugian negara sebesar Rp 174. 638.235," kata Kusumo, Jumat (01/10/2021).
Kusumo menyebutkan bahwa tahun 2017, Desa Ngaban mendapatkan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak atau retribusi dan DD dari APBN dengan total nilai sebanyak Rp. 1.978.821.121.14 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh satu empat belas rupiah).
Pemerintah Desa Ngaban, di bawah Kendali IR menggunakan uang untuk belanja beberapa kegiatan, di antaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
"Dari 4 ploting kegiatan anggaran yang bersumber dari dana desa itu, dua di antaranya tidak dilengkapi dengan surat Pertanggungjawaban (SPJ), yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat," papar Kusomo.
Modus yang dilakukan IR untuk mengeruk uang desa itu, yakni mencairkan dana sebesar 1.9 miliar itu di Bank Jatim pada 2017.
Setelah uang tersebut dicairkan oleh bendahara, IR meminta sejumlah uang yang telah ditarik dan mengambil alih pencairan dari bendahara untuk dikuasai sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).
Padahal, anggaran tersebut telah ditetapkan sesuai APBDesa tahun 2017.
"Motif tersangka ini dengan maksud dan tujuan memperkaya diri sendiri," kata Kusumo.
IR saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 10 berkas yang berkaitan dengan tindakan IR Yaitu, 1 bendel Perdes Ngaban no 02 tahun 2017 tentang APBDesa tahun 2017, 1 bendel Perdes 05 tahun 2017 tentang perubahan APBdesa tahu 2017, 1 bendel Perdes 01/2018 tentan APBDesa tahun 2018.
Kemudian, 10 lembar kuitansi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ Desa Ngaban sebesar Rp. 2.200.00/orang, 12 lembar kuitansi honor pengolah sampah Rp. 1.500.000/orang.