Kronologi Perkenalan Siswi SMP Berusia 12 Tahun dengan Pegawai BUMN hingga Si Bocah Cantik Hamil

Pria berinisial TNM (44) itu, melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMP berparas cantik yang masih berusia 12 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Ilustrasi Siswi SMP Berusia 12 Tahun Dihamili Oknum Pegawai BUMN di Batam. 

Satreskrim Polres Madiun juga telah mengumpulkan keterangan dari tetangga sekitar korban. Namun para tetangga korban tidak korporatif dalam memberikan keterangan untuk mengungkap pelaku yang menyetubuhi D.

"Korban juga memberikan keterangan tapi cenderung banyak kejanggalan sehingga kita lakukan upaya ilmiah, yaitu tes DNA," tegas Ryan.

Hasil tes DNA Menjadikan Ayah Tiri Jadi Tersangka

Kini, pada Kamis (30/9/2021), terduga pelaku yang menghamili D (14) telah terungkap.

Sang pelaku diduga ayah tiri korban, berinisial SKD.

Ia pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

Saat ini SKD telah ditahan di Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu.

Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban mengadu ke Polres Madiun.

Baca juga: Wanita Ini Laporkan Anggota DPRD, Sudah Kerap Disetubuhi Tapi Investasi Rp 50 Juta Tak Kunjung Cair

(*/tribunmedan)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pejabat Pertamina Tiduri Gadis SMP Hingga Hamil, Beri Uang Jajan Rp 300 Ribu Usai Berhubungan

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved